Diduga Tidak Punya Alas Hak, Kantor Desa Lassang Barat Digugat Warga

    Diduga Tidak Punya Alas Hak, Kantor Desa Lassang Barat Digugat Warga
    Seneng Binti Sattu merupakan pemilik tanah berdasarkan bukti yang dimilikinya yang berkekuatan hukum sesuai di SPPT dengan nomor: 73.05.040.018.008.0003.0 dengan luas 500 M2 ( Lima Ratus Meter Persegi ).

    TAKALAR - Kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel digugat oleh warga selaku ahli waris.

    Kantor Desa tersebut terletak di jalan poros Boto Lassang yang dapat ditempuh selama 25 menit dari ibukota Kabupaten Takalar atau sejauh kurang lebih 15 km.

    Warga menggugat dikarenakan lokasi atau tanah yang ditempati membangun gedung kantor desa adalah milik seorang warga yang diketahui bernama Seneng Binti Sattu Massiri , warga  Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

    Seneng Binti Sattu merupakan pemilik tanah berdasarkan bukti yang dimilikinya yang berkekuatan hukum sesuai di SPPT dengan nomor: 73.05.040.018.008.0003.0 dengan luas 500 M2 ( Lima Ratus Meter Persegi ).

    Salah satu warga Desa Lassang Barat yang tak mau disebut identitasnya membenarkan kalau tanah tersebut adalah milik Almarhumah Seneng Bin Sattu dan pembangunan kantor desa tersebut di bangun tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris Seneng Bin Sattu.

    "Iya, itu benar adanya kalau lokasi ini (Kantor Desa-red) milik Almarhum dan dikuasai ahli warisnya sejak dulu hingga sekarang dan pembangunan kantor desa telah di pasang papan pengumuman Tanah Milik Negara sebagai asset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, " terang warga pada Sabtu (22/03/2024).

    Olehnya itu, pemilik lokasi sebagai ahli waris tersebut minta keadilan dan oknum tersebut harus bertanggung jawab atas perlakuannya.

    Sekedar informasi, ahli waris berencana akan melakukan  pelaporan dan meminta pendampingan hukum di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, LAW OFFICE, DJAYA, SKM., S.H., LL.M & PARTNERS

    (Redjni)

    lassang takalar sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi Deputi Kesehatan dan Lingkungan,...

    Artikel Berikutnya

    Sekjen DPN PERADMI Terima Amanah Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami