Sekjen DPN PERADMI Terima Amanah Dampingi Ahli Waris Gugat Kantor Desa Lassang Barat Takalar 

    Sekjen DPN PERADMI Terima Amanah Dampingi Ahli Waris Gugat Kantor Desa Lassang Barat Takalar 
    Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia ( PERADMI ) yang juga sebagai Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya, SKM.,S.H.,LL.M mendapat amanah dari ahli waris, Seneng Binti Sattu

    TAKALAR - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia ( PERADMI ) yang juga sebagai Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya, SKM., S.H., LL.M mendapat amanah dari ahli waris, Seneng Binti Sattu, untuk menggugat tanah seluas 500 M2 yang sekarang sudah di tempati Kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar , Sulawesi Selatan.

    Amanah tersebut di benarkan Djaya, SKM., S.H., LL.M adanya Surat Kuasa yang ditanda tangani tiga orang ahli waris Seneng Binti Sattu yakni Syamsiah Nurung, Salma Dg Jipa dan Hadijah telah memberikan Kuasa Kepada Advokat dan Pendamping Hukum yang tergabung dalam LAW OFFICE DJAYA, SKM., SH., LL.M & PARTNERS yang ditanda tangani pada tanggal 22 Maret 2024.

    "Kantor Desa Lassang yang terletak di jalan poros Boto Lassang yang dapat ditempuh selama 25 menit dari ibukota Kabupaten Takalar atau sejauh kurang lebih 15 km ini telah di pasang papan bertuliskan Tanah Milik Negara padahal status tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada siapapun apakah itu jual beli atau hibah, "ungkap Djaya, SKM., SH., LL.M.

    Djaya menambahkan, bahwa dari data ahli waris Seneng Binti Sattu yang diberikan kepada kami merupakan pemilik tanah berdasarkan bukti yang dimilikinya yang berkekuatan hukum sesuai di SPPT dengan nomor: 73.05.040.018.008.0003.0 dengan luas 500 M2 ( Lima Ratus Meter Persegi ) dan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor Yang terdaftar pada buku penetapan huruf C.3313 C1.

    Salah satu warga Desa Lassang Barat, Satria dan beberapa  masyarakat lainnya membenarkan kalau tanah tersebut adalah milik Almarhumah Seneng Bin Sattu dan pembangunan kantor desa tersebut di bangun tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris Seneng Bin Sattu.

    "Olehnya itu pemilik lokasi sebagai ahli waris tersebut minta keadilan dan oknum tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya, " terang melalui Djaya selaku Kuasa hukum ahli waris pada Selasa (26/03/2034).

    Djaya diakhir tutupnya menegaskan, "Kami dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, LAW OFFICE, DJAYA, SKM., S.H., LL.M & PARTNERS mendampingi ahli waris dengan langkah hukum yang telah diatur sesuai hukum yang berlaku baik perkara pidana maupun perdata, "tutup Djaya .

    (DJ/redjni)

    lassang barat polong bangkeng takalar sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tidak Punya Alas Hak, Kantor Desa...

    Artikel Berikutnya

    Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya,SKM.,S.H.,LL.M...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami